Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
Koreksi Anda