Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
Koreksi Anda
