Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tanpa Alasan yang Sah pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dikenai pengurangan tunjangan kinerja: a. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) apabila pulang sebelum waktunya sampai dengan 30 (tiga puluh) menit; b. sebesar 1% (satu persen) apabila pulang sebelum waktunya lebih dari 30 (tiga puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) menit; c. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) apabila pulang sebelum waktunya lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; d. sebesar 2% (dua persen) apabila pulang sebelum waktunya lebih dari 90 (sembilan puluh) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan e. sebesar 2.5% (dua koma lima persen) apabila pulang sebelum waktunya lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit.
Koreksi Anda