Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tanpa Alasan yang Sah pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dikenai pengurangan tunjangan kinerja:
a. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) apabila pulang sebelum waktunya sampai dengan 30 (tiga puluh) menit;
b. sebesar 1% (satu persen) apabila pulang sebelum waktunya lebih dari 30 (tiga puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) menit;
c. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) apabila pulang sebelum waktunya lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit;
d. sebesar 2% (dua persen) apabila pulang sebelum waktunya lebih dari 90 (sembilan puluh) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
e. sebesar 2.5% (dua koma lima persen) apabila pulang sebelum waktunya lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit.
Koreksi Anda
