Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dikenai pengurangan tunjangan kinerja: a. sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) untuk keterlambatan masuk kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit apabila tidak melakukan kewajiban penggantian Jam Kerja Kementerian di hari yang sama; b. sebesar 1% (satu persen) untuk keterlambatan masuk kerja lebih dari 30 (tiga puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) menit apabila tidak melakukan kewajiban penggantian Jam Kerja Kementerian di hari yang sama; c. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk keterlambatan masuk kerja lebih dari 60 (enam puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit apabila tidak melakukan kewajiban penggantian Jam Kerja Kementerian di hari yang sama; d. sebesar 2% (dua persen) untuk keterlambatan masuk kerja lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan paling lama 120 (seratus dua puluh) menit; dan e. sebesar 2.5% (dua koma lima persen) untuk keterlambatan masuk kerja lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit.
Koreksi Anda