Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan wajib melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja sesuai dengan ketentuan Jam Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat
(3), dan Pasal 11 ayat (4).
(2) Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja dikenakan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
