Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang melakukan pelanggaran ketentuan Hari Kerja Kementerian, Jam Kerja Kementerian, dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara tanpa Alasan yang Sah dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.
(2) Pelanggaran Hari Kerja Kementerian, Jam Kerja Kementerian, dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara tanpa Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja; atau
d. tidak masuk kerja.
(3) Toleransi waktu kedatangan masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak berlaku bagi pegawai yang terlambat masuk kerja lebih dari 90 (sembilan puluh) menit.
Koreksi Anda
