Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib: a. hadir masuk kerja; dan b. menaati ketentuan Hari Kerja Kementerian, Jam Kerja Kementerian, dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. (2) Untuk membuktikan kehadiran masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan wajib melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik pada setiap kehadiran. (3) Dalam hal rekam kehadiran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia atau tidak dapat dilakukan, setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan wajib melakukan rekam kehadiran secara manual. (4) Rekam kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. perangkat dan/atau sistem elektronik rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan belum terdaftar dalam sistem elektronik rekam kehadiran; c. dimensi anggota tubuh berupa sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya tidak terbaca dalam rekam kehadiran sistem elektronik; d. terjadi keadaan kahar (force majeure); atau e. kondisi lain yang disetujui atau ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi atau kepala unit pelaksana teknis sesuai dengan kewenangannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekam kehadiran ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda