Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi capaian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dinilai oleh atasan langsung pada setiap akhir bulan. (2) Dalam menilai capaian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan wajib: a. membuat laporan harian pelaksanaan tugas jabatan; dan b. menyampaikan laporan harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a setiap akhir minggu dalam bulan berjalan kepada atasan langsung.
Koreksi Anda