Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Hari Kerja Kementerian, Jam Kerja Kementerian, dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 tidak berlaku untuk hari libur nasional dan Cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
