Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Jam Kerja Kementerian dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam Kerja Kementerian di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
(3) Jam Kerja Kementerian di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 15.00 zona waktu setempat.
(4) Jam Kerja Kementerian di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Jumat selesai pukul 15.30 zona waktu setempat.
(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh Menteri.
Koreksi Anda
