Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) tidak diberikan kepada:
a. pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. pegawai yang menjalani Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
