Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
Standar produk pada penyelenggaraan PBBR subsektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
