Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
PBBR subsektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha Perfilman;
b. PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, yang terdiri atas:
1. pemberitahuan pembuatan Film;
2. rekomendasi impor Film; dan
3. tanda lulus sensor.
Koreksi Anda
