Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PBBR subsektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha Perfilman; b. PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, yang terdiri atas: 1. pemberitahuan pembuatan Film; 2. rekomendasi impor Film; dan 3. tanda lulus sensor.
Koreksi Anda