PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(3) Pemberian penghargaan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dengan cara:
a. kontraktual; atau
b. swakelola.
(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(5) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Pencairan dana dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme:
a. Pembayaran LS ke rekening penyedia barang; atau
b. UP.
(7) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. penyedia barang sesuai perjanjian/kontrak.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
b. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan
c. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan.
(3) Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang; atau
b. barang.
(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberikan dengan ketentuan:
a. barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Bantuan Pemerintah; atau
b. nilai perjenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(2) Pemberian bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. secara bertahap, untuk barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. secara sekaligus, untuk barang yang nilai perjenis barang bantuan yang dapat dilaksanakan oleh penerima Bantuan Pemerintah di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pemberian bantuan sarana/prasarana secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana.
(4) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/prasarana dilakukan secara sekaligus.
(1) Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan sarana/prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(3) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme Pembayaran LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. penyedia barang sesuai perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai dihasilkan/dibeli;
c. jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/dibeli;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat penyaluran;
f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara;
i. sanksi; dan
j. penyampaian laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan ayat (4), mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(2) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima Bantuan Pemerintah sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK.
(1) Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
a. berita acara serah terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah.
(4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
(5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(6) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada:
a. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); dan
b. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(2) Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan kepada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(3) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan
gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme Pembayaran LS.
(1) Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
(3) Unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran.
(4) Orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
(5) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dapat diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan persyaratan penerima Bantuan Pemerintah yang ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh pejabat eselon 1 yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(6) Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara melalui mekanisme Pembayaran LS kepada:
a. rekening unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau
b. rekening lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam hal tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan:
a. unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau
b. pimpinan lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam hal penerima Bantuan Pemerintah tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan;
c. jenis dan spesifikasi rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat penyaluran dana;
f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang telah ditetapkan;
g. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara;
h. sanksi; dan
i. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah.
(3) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima Bantuan Pemerintah sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(6) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan PPK;
dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK.
(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
a. berita acara serah terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah.
(4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(6) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan bantuan dalam bentuk uang atau barang yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh PA.
(2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
b. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4);
c. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); dan
d. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Penetapan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang atau barang ditetapkan oleh KPA dengan memperhatikan sifat dan karakteristik Bantuan Pemerintah.
(1) Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(3) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengadaan barang dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme Pembayaran LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. penyedia barang sesuai perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (2) huruf a dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan keputusan.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada:
a. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b;
b. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c;
c. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dengan PPK.
(5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan Bantuan Pemerintah sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara;
f. sanksi; dan
g. penyampaian laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
(1) Kelompok orang, lembaga kebudayaan, organisasi perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang merupakan penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran meliputi:
a. berita acara serah terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
b. foto/film hasil pekerjaan diselesaikan.
(2) Kelompok orang, lembaga kebudayaan, organisasi perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang merupakan penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
(5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(6) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.