Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diperlukan untuk penerapan Manajemen Risiko yang efektif.
(2) Anggaran Manajemen Risiko dialokasikan dan disediakan oleh pemilik Risiko.
(3) Alokasi anggaran Manajemen Risiko sebagaimana pada ayat (2) digunakan untuk kegiatan:
a. administrasi proses identifikasi Risiko dan analisis Risiko;
b. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian;
c. administrasi pemantauan atas proses Manajemen Risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian;
d. informasi dan komunikasi;
e. koordinasi dan konsultasi;
f. sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Manajemen Risiko; dan
g. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
