Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dimanfaatkan untuk: a. membangun budaya Risiko; b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko; c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan d. mempercepat proses pelaporan.
Koreksi Anda