Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. membangun budaya Risiko;
b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko;
c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan
d. mempercepat proses pelaporan.
Koreksi Anda
