Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c bertugas: a. memberikan keyakinan bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebijakan penerapan Manajemen Risiko; dan c. memberikan konsultansi atas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda