Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko, UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
