Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko, UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda