Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b pada setiap tingkat UPR meliputi: a. pengelola Risiko Kementerian Koordinator; b. pengelola Risiko unit kerja eselon I; dan c. Pengelola Risiko unit kerja eselon II. (2) Pengelola Risiko Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan rencana, program, dan anggaran. (3) Pengelola Risiko unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. pimpinan unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ketatausahaan untuk pengelola Risiko unit kerja eselon I pada lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator; b. pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemberian dukungan administrasi kepada unit organisasi di lingkungan Deputi untuk pengelola Risiko unit kerja eselon I pada lingkungan Deputi: c. pimpinan sekretariat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kejaksaan untuk pengelola Risiko unit Kerja eselon I pada lingkungan Komisi Kejaksaan; atau d. pimpinan sekretariat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kepolisian Nasional untuk pengelola Risko unit Kerja eselon I pada lingkungan Komisi Kepolisian Nasional. (4) Pengelola Risiko unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya, atau koordinator yang ditunjuk oleh pemilik Risiko unit kerja eselon II; b. pimpinan unit kerja atau pejabat fungsional yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang koordinasi penyusunan program dan anggaran Sekretariat Komisi Kejaksaan untuk Pengelola Risiko unit kerja eselon II di lingkungan Komisi Kejaksaan; atau c. pimpinan unit kerja atau pejabat fungsional yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang koordinasi penyusunan program dan anggaran Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional untuk Pengelola Risiko unit kerja eselon II di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional. (5) Pengelola Risiko Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibantu oleh kelompok kerja.
Koreksi Anda