Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a. pemilik Risiko; dan
b. pengelola Risiko.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan proses Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing;
b. menyelaraskan Manajemen Risiko antara unit kerja level yang lebih tinggi dan unit kerja level yang lebih rendah;
c. MENETAPKAN profil Risiko unit kerja dan rencana
mitigasi Risiko berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama unit kerja, dan target kinerja lainnya jika ada;
d. MENETAPKAN piagam Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator setiap awal tahun;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit kerja; dan
f. menyampaikan laporan penerapan Manajemen Risiko kepada pimpinan unit kerja di atasnya secara berjenjang.
(3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas:
a. mendukung penyelarasan Manajemen Risiko antara unit kerja level yang lebih tinggi dan unit kerja level yang lebih rendah;
b. menyusun profil Risiko unit kerja dan rencana mitigasi Risiko berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama unit kerja, dan target kinerja lainnya jika ada;
c. menyusun kebijakan penerapan pelaksanaan dan piagam Manajemen Risiko;
d. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai di unit kerja dalam penerapan Manajemen Risiko;
e. melakukan penatausahaan dokumen proses Manajemen Risiko unit kerja; dan
f. menyusun laporan penerapan Manajemen Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko.
Koreksi Anda
