Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertugas: a. mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator; dan b. menerima hasil laporan penerapan Manajemen Risiko pada setiap UPR sebagai bahan masukan dalam kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator pada tahun selanjutnya.
Koreksi Anda