Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. ketua; b. ketua pelaksana harian; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator. (3) Ketua pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda