Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua pelaksana harian; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketua pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda
