Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan ke dalam dokumen tata kelola yang terdiri atas: a. piagam Manajemen Risiko; b. dokumen pendukung piagam Manajemen Risiko; dan c. laporan penerapan Manajemen Risiko. (2) Dokumen tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda