Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan dalam tahapan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. mitigasi Risiko; dan
e. pemantauan dan reviu.
(2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. identifikasi Risiko;
b. analisis Risiko; dan
c. evaluasi Risiko.
(3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap UPR.
(4) Proses Manajemen Risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(5) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses manajemen pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator.
(6) Proses Manajemen Risiko terintegrasi dalam budaya organisasi dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi.
(7) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
