Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan untuk: a. meningkatkan tata kelola dan kinerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi; b. mewujudkan manajemen yang proaktif dan antisipatif, khususnya terhadap Risiko yang signifikan; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; dan f. meningkatkan level maturitas penerapan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda