Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan evaluasi terhadap daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara dengan memperhatikan: a. asas timbal balik dan asas manfaat; b. keamanan negara; c. pariwisata; d. ekonomi dan investasi; dan/atau e. aspek lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda