Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
Koreksi Anda
