Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian untuk kepentingan:
a. penyimpanan; dan
b. publikasi.
(2) Penyimpanan dan publikasi Naskah Kerja Sama dilaksanakan melalui aplikasi penyimpanan dan publikasi Kerja Sama.
(3) Penyimpanan dan publikasi Naskah Kerja Sama dilaksanakan oleh pengelola Kerja Sama pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT Kementerian.
(4) Naskah asli Kerja Sama luar negeri wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penandatanganan.
(5) Dalam hal Naskah Kerja Sama memerlukan ratifikasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Naskah Kerja Sama yang harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan bersama naskah asli Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
(6) Dalam hal Naskah asli Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perjanjian internasional, naskah disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan dimintakan pengesahan dokumen asli sebagai salinan naskah resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (certified true copy).
Koreksi Anda
