Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Administrasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
