Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda