Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal:
a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam Naskah Kerja Sama;
b. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama.
(2) Pengakhiran Kerja Sama harus mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
