Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan satu atau lebih mitra kerja sama berdasarkan kesepakatan bersama untuk saling memberi manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 2. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian baik dalam negeri atau luar negeri. 3. Naskah Kerja Sama atau Nama Lain adalah naskah dinas yang berisi hasil kesepakatan bersama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama. 4. Pemrakarsa adalah pihak penggagas awal Kerja Sama, baik berasal dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis Kementerian. 5. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 7. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama adalah kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan di bidang hukum dan kerja sama di lingkungan Kementerian. 8. Unit Eselon I adalah satuan kerja tingkat eselon I di lingkungan Kementerian. 9. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian di provinsi. 10. Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang selanjutnya disebut UPT Kementerian adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi dan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda