Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan Menteri kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum untuk dilakukan pengundangan.
(2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Naskah asli yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima kembali oleh Menteri dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum untuk disimpan sebagai dokumen negara pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(4) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
