Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menerima rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama menyampaikan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemrakarsa untuk membubuhkan paraf persetujuan sebelum dilakukan penetapan oleh Menteri.
(3) Rancangan Peraturan Menteri yang sudah dibubuhkan paraf persetujuan oleh Pemrakarsa disampaikan kembali kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan penetapan oleh Menteri.
Koreksi Anda
