Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Menteri secara tertulis kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan melampirkan Rancangan Peraturan Menteri.
(3) Tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
