Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama mengoordinasikan lebih lanjut hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan rapat finalisasi penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda