Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri yang terdiri atas unsur:
a. Pemrakarsa;
b. unit eselon I terkait;
c. Pusat Strategi Kebijakan;
d. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan
e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri juga dapat berasal dari Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, analis hukum, analis kebijakan, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit Pemrakarsa.
Koreksi Anda
