Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan; atau b. kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda