Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
