Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri. (2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan; d. Pemrakarsa; dan e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.
Koreksi Anda