Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama mengoordinasikan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan Pemrakarsa.
(2) Usulan Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri dari pemrakarsa diajukan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama paling lambat minggu keempat bulan November pada tahun berjalan untuk program penyusunan Peraturan Menteri tahun berikutnya.
(3) Biro Hukum dan Kerja Sama menyusun Program Penyusunan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(4) Penyusunan Program Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Desember pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
