Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pusat Strategi Kebijakan melibatkan paling sedikit unsur: a. Pemrakarsa; b. unit eselon I terkait; dan c. Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Dalam melakukan penyusunan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Strategi Kebijakan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang terkait dalam Naskah Prakebijakan. (3) Naskah Prakebijakan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda