Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pusat Strategi Kebijakan melibatkan paling sedikit unsur:
a. Pemrakarsa;
b. unit eselon I terkait; dan
c. Biro Hukum dan Kerja Sama.
(2) Dalam melakukan penyusunan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Strategi Kebijakan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang terkait dalam Naskah Prakebijakan.
(3) Naskah Prakebijakan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
