Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didahului dengan penyusunan Naskah Prakebijakan.
(2) Pemrakarsa mengajukan permohonan penyusunan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan.
(3) Permohonan penyusunan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan konsepsi.
(4) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memuat:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran;
d. ruang lingkup;
e. objek yang akan diatur; dan
f. jangkauan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda
