Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
