Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. 2. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 6. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum. 7. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah Biro Hukum dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 8. Pusat Strategi Kebijakan adalah Pusat Strategi Kebijakan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 9. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri. 10. Naskah Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan.
Koreksi Anda