Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada: a. pemegang KPP APEC; dan b. keluarga pemegang KPP APEC. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. suami atau istri dari pemegang KPP APEC; dan/atau b. anak dari pemegang KPP APEC.
Koreksi Anda