Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran data KPP APEC dilaksanakan untuk:
a. penyesuaian nomor dan masa berlaku Paspor; atau
b. penggantian alamat surat elektronik.
(2) Pemutakhiran data KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.
Koreksi Anda
