Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KPP APEC baru dan penggantian dilaksanakan berdasarkan permohonan. (2) KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun. (3) Penggantian KPP APEC dilakukan dalam hal telah habis masa berlakunya. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda