Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. KPP APEC yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sampai dengan masa berlaku KPP APEC habis; dan
b. permohonan KPP APEC yang telah diajukan dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation.
Koreksi Anda
