Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Preclearance yang telah disetujui dapat dibatalkan. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. adanya permintaan dari Pejabat Imigrasi pada Perwakilan atau KDEI; d. nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan; e. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; f. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia; g. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di wilayah INDONESIA; h. diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; i. terdapat permintaan dari Anggota APEC lain; atau j. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Perangkat Lunak KPP APEC. (4) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan kepada Orang Asing.
Koreksi Anda