Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Teks Saat Ini
(1) Preclearance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan data Dokumen Perjalanan;
b. profiling dan verifikasi; dan
c. persetujuan.
(2) Profiling dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan memeriksa:
a. daftar pencegahan dan penangkalan;
b. daftar subjek yang dicurigai (subject of interest);
c. catatan layanan Keimigrasian; dan
d. informasi yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait dan Anggota APEC lainnya; atau
e. informasi lainnya.
Koreksi Anda
