Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat membatalkan KPP APEC jika:
a. pemegangnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemegangnya masuk ke dalam daftar Pencegahan;
c. terdapat informasi dari Anggota APEC lain mengenai penyalahgunaan penggunaan KPP APEC; atau
d. terdapat permintaan pembatalan dari:
1. Perseroan bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA;
2. perusahaan bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA;
3. tempat bekerja bagi profesi tertentu; atau
4. instansi bagi pejabat pemerintahan.
Koreksi Anda
